Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera berlaku bagi Peserta yang memilih Prinsip Syariah dalam pengelolaan Dana Tapera.
(2) Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera diterapkan dalam kegiatan:
a. pengerahan;
b. pemupukan; dan
c. pemanfaatan.
Your Correction
