Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Dana Tapera dengan Prinsip Syariah dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip konvensional. (2) Pengelolaan Dana Tapera dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Prinsip Syariah. (3) Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta; b. hasil pemupukan Simpanan Peserta; c. hasil pengembalian pembiayaan dari Peserta; d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; e. Dana Wakaf; dan f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction