Article 17A
(1) Pembayaran angsuran Pembiayaan Tapera dari Peserta kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dilakukan dengan:
a. angsuran tetap; atau
b. angsuran berjenjang.
(2) Penentuan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai hasil analisa dan ketentuan yang berlaku di Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur dengan mempertimbangkan kesanggupan bayar dari Peserta.