Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan penawaran diberlakukan untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan dapat diberlakukan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS. (3) Jaminan penawaran berlaku paling singkat sampai dengan terbitnya surat penunjukan Penyedia barang/jasa. (4) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan metode Kontes atau Sayembara dan Permintaan Berulang tidak diperlukan adanya Jaminan penawaran.
Your Correction