Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(2) Persiapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mobilisasi barang, bahan, material, peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang, bahan, material atau peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
(3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak.
(4) Pemberian uang muka dicantumkan pada Dokumen Pemilihan dan ditawarkan kepada peserta pemilihan pada saat pelaksanaan pemberian penjelasan.
Your Correction
