Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
a. bukti pembelian/pembayaran;
b. kuitansi;
c. SPK; dan
d. Kontrak kerja.
(2) Bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang atau Jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Your Correction
