Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) HPS harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung.
(2) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah pajak yang berlaku.
(3) HPS digunakan sebagai:
a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya;
dan/atau
c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(4) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian BP Tapera.
Your Correction
