Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan:
a. persetujuan Pengadaan;
b. penetapan spesifikasi teknis atau KAK;
c. penetapan HPS;
d. penetapan persyaratan dan/atau kualifikasi penyedia;
e. penetapan jenis dan rancangan Kontrak;
f. penetapan uang muka, Jaminan penawaran, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, Jaminan sanggah, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga;
g. pembentukan Tim Pengadaan;
h. penetapan metode penyampaian penawaran;
i. penetapan metode evaluasi penawaran; dan
j. penyusunan Dokumen Pemilihan.
Your Correction
