Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola meliputi kegiatan: a. penetapan tipe Swakelola; b. penetapan sasaran, keluaran, atau hasil pekerjaan Swakelola; c. penetapan rencana kebutuhan dan kegiatan; dan/atau d. penetapan jadwal pelaksanaan dan biaya pelaksanaan. (2) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam spesifikasi teknis atau KAK kegiatan Swakelola.
Your Correction