Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Persiapan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola meliputi kegiatan:
a. penetapan tipe Swakelola;
b. penetapan sasaran, keluaran, atau hasil pekerjaan Swakelola;
c. penetapan rencana kebutuhan dan kegiatan;
dan/atau
d. penetapan jadwal pelaksanaan dan biaya pelaksanaan.
(2) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam spesifikasi teknis atau KAK kegiatan Swakelola.
Your Correction
