Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil yang mengacu pada kinerja dan kebutuhan BP Tapera;
b. volume barang/jasa berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa di BP Tapera serta kemampuan dari Pelaku Usaha;
c. ketersediaan barang/jasa di pasar;
d. kemampuan Pelaku Usaha dalam memenuhi spesifikasi teknis atau KAK yang dibutuhkan BP Tapera; dan/atau
e. ketersediaan anggaran pada BP Tapera.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, harus dihindari:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; dan/atau
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi dan Pemilihan Langsung.
Your Correction
