Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Penyusunan spesifikasi teknis atau KAK dapat mempertimbangkan penggunaan produk dalam negeri dan menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional INDONESIA sepanjang tersedia dan tercukupi.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau KAK, dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. kendaraan bermotor;
b. komponen barang/jasa;
c. suku cadang; atau
d. bagian dari satu sistem yang sudah ada.
Your Correction
