Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKAT BP Tapera.
(2) Perencanaan pengadaan terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan melalui Swakelola;
dan/atau
b. perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(3) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis atau KAK; dan
b. penyusunan perkiraan biaya pelaksanaan atau RAB.
(4) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penyusunan spesifikasi teknis atau KAK;
b. penyusunan perkiraan biaya atau RAB;
c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. penyusunan biaya pendukung.
Your Correction
