Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKAT BP Tapera. (2) Perencanaan pengadaan terdiri atas: a. perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau b. perencanaan pengadaan melalui Penyedia. (3) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penyusunan spesifikasi teknis atau KAK; dan b. penyusunan perkiraan biaya pelaksanaan atau RAB. (4) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penyusunan spesifikasi teknis atau KAK; b. penyusunan perkiraan biaya atau RAB; c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. penyusunan biaya pendukung.
Your Correction