Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan efisiensi;
c. mewujudkan pengadaan yang menghasilkan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dengan cara yang kompetitif serta dilandasi prinsip dan etika pengadaan yang baik;
d. meningkatkan kemandirian, tanggung jawab, dan profesionalisme;
e. memberikan kesempatan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; dan
f. meningkatkan peran serta Pelaku Usaha nasional.
Your Correction
