Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
(1) Penyedia sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k memiliki tugas:
a. memenuhi kualifikasi sesuai dengan Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan
b. memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas untuk Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya berdasarkan ketentuan dan/atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan bidangnya masing- masing.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a. pelaksanaan Kontrak;
b. kualitas barang, pekerjaan konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya yang disediakan;
c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d. ketepatan waktu penyerahan; dan
e. ketepatan tempat penyerahan.
(3) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki kategori usaha kecil dan nonkecil;
b. memiliki kemampuan dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh BP Tapera;
c. memiliki pengalaman yang sesuai dan/atau memadai;
d. Penyedia yang telah dan/atau pernah berkontrak;
e. tidak termasuk dalam daftar hitam BP Tapera atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Penyedia dengan rantai pasok terdekat;
g. tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau pailit;
dan
h. dalam hal Penyedia Jasa Konsultansi berupa perorangan, harus dibuktikan dengan pengalaman dan/atau sertifikasi yang mendukung.
Your Correction
