Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Bagian Administrasi dan Umum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan Pembelian/Pengadaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya secara langsung kepada Pelaku Usaha; dan
b. dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi dan Umum melakukan proses pengadaan sesuai dengan kewenangan direktorat yang memiliki fungsi administrasi, umum, dan keuangan.
Your Correction
