Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Administrasi dan Umum sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j memiliki tugas dan kewenangan: a. melaksanakan Pembelian/Pengadaan Langsung Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya secara langsung kepada Pelaku Usaha; dan b. dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi dan Umum melakukan proses pengadaan sesuai dengan kewenangan direktorat yang memiliki fungsi administrasi, umum, dan keuangan.
Your Correction