Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Direktorat Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun sasaran, keluaran, atau hasil, rencana kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan Swakelola;
b. menyusun rencana kebutuhan dan biaya Swakelola;
c. melaksanakan jadwal dan kegiatan Swakelola; dan
d. menyusun laporan Swakelola dan dokumentasi.
Your Correction
