Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas dan kewenangan: a. menyusun sasaran, keluaran, atau hasil, rencana kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan Swakelola; b. menyusun rencana kebutuhan dan biaya Swakelola; c. melaksanakan jadwal dan kegiatan Swakelola; dan d. menyusun laporan Swakelola dan dokumentasi.
Your Correction