Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Tim Juri/Tim Ahli sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h memiliki tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Kontes atau Sayembara; dan
b. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan, tata cara, serta persyaratan Kontes atau Sayembara berdasarkan praktik terbaik.
Your Correction
