Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Juri/Tim Ahli sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h memiliki tugas dan kewenangan: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Kontes atau Sayembara; dan b. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan, tata cara, serta persyaratan Kontes atau Sayembara berdasarkan praktik terbaik.
Your Correction