Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Tim Pemeriksa HPS sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas dan kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap struktur, komponen, dan harga yang terdapat pada HPS.
Your Correction
