Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Tim Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan persiapan dan pelaksanaan Tender, Seleksi, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung atau Permintaan Berulang untuk paket Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan
b. mengusulkan calon pemenang pemilihan, Penyedia Tender, Seleksi, Pemilihan Langsung, atau Penunjukan Langsung.
Your Correction
