Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur yang menangani urusan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN Tim Pemeriksa HPS; b. MENETAPKAN Tim Pengadaan; c. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. sebagai Direktur Pengguna yang memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction