Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Direktur yang menangani urusan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN Tim Pemeriksa HPS;
b. MENETAPKAN Tim Pengadaan;
c. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa; dan
d. sebagai Direktur Pengguna yang memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Your Correction
