Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Direktur Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas dan kewenangan:
a. menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai bidang direktoratnya;
b. mengusulkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Komisioner dan/atau Deputi Komisioner bidang tugasnya;
c. menentukan jenis Kontrak dan menyusun rancangan Kontrak sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya;
d. mengendalikan Kontrak sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya;
e. menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa dan/atau SPK sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya;
f. menilai kinerja Penyedia sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya;
g. melakukan serah terima pekerjaan dengan Penyedia;
h. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
i. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Komisioner dan Deputi Komisioner sesuai bidang kedeputiannya;
j. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner; dan
k. berwenang untuk menggunakan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa sesuai bidang tugasnya.
Your Correction
