Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas dan kewenangan: a. sebagai Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan untuk melaksanakan pelimpahkan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. sebagai Deputi Komisioner Pengguna yang memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction