Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas dan kewenangan:
a. sebagai Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan untuk melaksanakan pelimpahkan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. sebagai Deputi Komisioner Pengguna yang memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
