Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Deputi Komisioner Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki tugas dan kewenangan:
a. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai bidang tugasnya;
b. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner; dan
c. berwenang untuk menggunakan Anggaran BP Tapera sesuai bidang tugasnya.
Your Correction
