Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Komisioner sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
a. mengelola Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam usulan RKAT;
c. MENETAPKAN Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Kontes atau Sayembara;
d. memberikan persetujuan Pengadaan Barang/Jasa;
e. MENETAPKAN perubahan jadwal kegiatan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan;
f. MENETAPKAN spesifikasi teknis atau KAK dan HPS;
g. MENETAPKAN pemenang pemilihan Pengadaan Barang/Jasa;
h. MENETAPKAN Penyedia Pengadaan Barang/Jasa;
i. menyatakan Tender atau Seleksi gagal dan Pemilihan Langsung gagal;
j. melimpahkan tugas dan wewenang kepada Deputi Komisioner, Direktur, dan/atau pejabat yang setingkat terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
dan
k. mendistribusikan kepemilikan anggaran kepada Deputi Komisioner sesuai bidang tugasnya terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
