Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Komisioner; b. Deputi Komisioner Pengguna; c. Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan; d. Direktur Pengguna; e. Direktur yang menangani urusan Pengadaan; f. Tim Pengadaan; g. Tim Pemeriksa HPS; h. Tim Juri/Tim Ahli; i. Direktorat Pengguna; j. Bagian Administrasi dan Umum; dan/atau k. Penyedia.
Your Correction