Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA
Current Text
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Komisioner;
b. Deputi Komisioner Pengguna;
c. Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan;
d. Direktur Pengguna;
e. Direktur yang menangani urusan Pengadaan;
f. Tim Pengadaan;
g. Tim Pemeriksa HPS;
h. Tim Juri/Tim Ahli;
i. Direktorat Pengguna;
j. Bagian Administrasi dan Umum; dan/atau
k. Penyedia.
Your Correction
