Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai melakukan penilaian kapabilitas dari setiap calon terpilih dalam mengelola Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dengan menggunakan Parameter terbobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan kunjungan ke kantor masing-masing calon terpilih untuk mendapatkan data riil sekaligus pemeriksaan silang dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (3) Penilaian kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurutkan oleh Tim Penilai dari nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah di masing-masing kategori pengelolaan KIK, KPD maupun bentuk perjanjian lain. (4) Tim Penilai melakukan rapat untuk menghasilkan rekomendasi Manajer Investasi terpilih kepada Tim Pemutus berdasarkan peringkat nilai tertinggi di masing- masing kategori pengelolaan KIK, KPD maupun bentuk perjanjian lain sesuai dengan kebutuhan jumlah Manajer Investasi.
Your Correction