Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Manajer Investasi peserta pemilihan menggunakan Parameter terbobot untuk menilai: a. kinerja imbal hasil absolut terhadap tolok ukur/indikator pembanding; b. imbal hasil yang disesuaikan dengan risiko (risk adjusted return) menggunakan sharpe ratio; c. tingkat kepatuhan terhadap Peraturan OJK; d. pertumbuhan total dana kelolaan dari setiap kategori reksa dana berbentuk KIK yang dinilai dalam 3 (tiga) tahun terakhir; e. kesiapan sistem teknologi informasi yang mampu mengakomodasi otomatisasi proses investasi; f. kompetensi dan integritas sumber daya manusia dalam pengelolaan portofolio; dan g. tingkat kepatuhan dalam penyampaian nilai pasar wajar atau kualitas pelaporan Manajer Investasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Masing-masing Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bobot sesuai dengan tingkat kontribusinya dalam mendukung kegiatan pengelolaan Dana Tapera. (3) Parameter dan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk KIK pemupukan Dana Tapera ditentukan sesuai dengan jenis KIK yang dikelola dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Parameter dan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk KPD maupun bentuk perjanjian lain dalam pengelolaan: a. dana pemanfaatan; b. dana cadangan; dan/atau c. dana pengelolaan sumber dana lain, dipersamakan dengan KIK Pasar Uang.
Your Correction