Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
Pemilihan Manajer Investasi dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang secara tertulis Manajer Investasi peserta pemilihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
