Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f meliputi:
a. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
b. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
d. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
Your Correction
