Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Dalam mengelola Dana Tapera, Manajer Investasi yang ditunjuk BP Tapera wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batasan penempatan pada satu pihak Manajer Investasi pengelola Dana Tapera paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Dana Tapera.
(3) Batasan penempatan pada satu pihak Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditentukan lain dalam hal:
a. Manajer Investasi di dalam Daftar Manajer Investasi Terpilih telah ditetapkan semua, sehingga perlu dilakukan penambahan Daftar Manajer Investasi Terpilih; dan
b. tidak terdapat Manajer Investasi lain yang memenuhi syarat penetapan sebagai Manajer Investasi pengelola Dana Tapera.
(4) Dalam hal batasan penempatan pada satu pihak Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlampaui, BP Tapera harus melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
