Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
Penambahan Manajer Investasi di dalam Daftar Manajer Investasi Terpilih dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal
17.
Your Correction
