Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Manajer Investasi, BP Tapera dapat melakukan penggantian Manajer Investasi.
(2) Penggantian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencabutan penunjukan sebagai Manajer Investasi pengelola Dana Tapera dan pengakhiran perjanjian kerja sama dengan Manajer Investasi.
(3) Penggantian Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan menunjuk Manajer Investasi pengganti dari Daftar Manajer Investasi Terpilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diputuskan penggantian Manajer Investasi.
(4) Dalam hal terjadi penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Manajer Investasi yang diganti tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan Dana Tapera sampai dengan terjadi pengalihan Dana Tapera kepada Manajer Investasi pengganti.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kinerja Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisioner.
Your Correction
