Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) BP Tapera MENETAPKAN besaran imbal jasa pengelolaan Dana Tapera bagi Manajer Investasi untuk masing-masing kategori KIK, KPD maupun bentuk perjanjian lain.
(2) Imbal jasa pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk komponen biaya:
a. persiapan pembentukan KIK, KPD maupun bentuk perjanjian lain;
b. administrasi terkait pengelolaan KIK, KPD maupun bentuk perjanjian lain oleh Manajer Investasi;
c. pembubaran KIK (jika dibubarkan) atau pengakhiran KPD maupun bentuk perjanjian lain (jika diakhiri);
dan
d. jasa dewan pengawas dan/atau tenaga ahli untuk pengelolaan KIK, KPD maupun bentuk perjanjian lain dengan prinsip syariah.
(3) Penetapan imbal jasa pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP Tapera dengan mempertimbangkan:
a. penawaran imbal jasa dari calon terpilih Manajer Investasi;
b. komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
c. proyeksi pertumbuhan nilai Dana Tapera selama 5 (lima) tahun; dan
d. efisiensi biaya pengelolaan Dana Tapera.
(4) Penetapan imbal jasa pengelolaan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction
