Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pemutus mengeluarkan keputusan penetapan sebagian atau seluruh Manajer Investasi dari Daftar Manajer Investasi Terpilih untuk pengelolaan Dana Tapera dengan mempertimbangkan Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Penetapan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera. (3) Panitia Pemilihan menyampaikan Keputusan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Manajer Investasi yang ditetapkan.
Your Correction