Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pemilihan Manajer Investasi, dibentuk panitia dan tim yang terdiri atas:
a. Panitia Pemilihan;
b. Tim Penilai; dan
c. Tim Pemutus.
(2) Panitia Pemilihan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisioner.
Your Correction
