Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Manajer Investasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku harus melakukan
perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan terdapat perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Manajer Investasi yang baru.
Your Correction
