Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
(1) Dalam hal Manajer Investasi telah ditetapkan, BP Tapera membuat perjanjian kerja sama dengan
Manajer Investasi terpilih.
(2) Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. jangka waktu;
b. kewajiban para pihak;
c. imbal jasa pengelolaan KIK, KPD maupun bentuk perjanjian lain oleh Manajer Investasi dan ketentuan pembayaran;
d. pernyataan dan jaminan para pihak;
e. ketentuan sanksi;
f. domisili hukum dan hukum yang mengatur;
g. pengakhiran perjanjian atau pemutusan kerja sama;
h. korespondensi;
i. keadaan memaksa;
j. ketentuan kerahasiaan; dan
k. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Komisioner dan Manajer Investasi yang terpilih.
(4) Manajer Investasi wajib menandatangani perjanjian kerja sama paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen perjanjian kerja sama disampaikan oleh BP Tapera.
(5) Dalam hal Manajer Investasi tidak menandatangani perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(6) Tugas dan tanggung jawab Manajer Investasi sebagai pengelola Dana Tapera berlaku sejak perjanjian kerja sama di tandatangani oleh para pihak.
Your Correction
