Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Batas paling tinggi untuk Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri yakni paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Your Correction