Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dinyatakan dan disampaikan oleh Peserta Pekerja Mandiri kepada BP Tapera, dengan pilihan besaran sebagai berikut: a. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); c. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); d. Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); e. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); f. Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); g. Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); h. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); i. Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); j. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau k. lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Dalam hal terjadi perubahan Penghasilan, Peserta Pekerja Mandiri dapat mengubah Penghasilan yang dinyatakan dan disampaikan oleh Peserta Pekerja Mandiri kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Perubahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai kepesertaan Tapera.
Your Correction