Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
Current Text
(1) Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya.
(2) Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Your Correction
