Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
Current Text
(1) Pekerja Mandiri mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pekerja Mandiri yang telah menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan manfaat fasilitas pembiayaan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera.
Your Correction
