Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Daftar Manajer Investasi Terpilih adalah daftar Manajer Investasi yang terpilih oleh Tim Pemutus Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan dapat ditetapkan sebagai mitra dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
3. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
4. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
5. Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan KIK, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
6. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
7. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
8. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
9. Kontrak Pengelolaan Dana yang selanjutnya disingkat KPD adalah kontrak antara Manajer Investasi dengan BP Tapera atas pengelolaan portofolio nasabah secara individual.
10. KIK Pasar Uang adalah KIK yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
11. KIK Pendapatan Tetap adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat utang.
12. KIK Campuran adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada kombinasi Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan instrumen pasar uang.
13. KIK Investasi Alternatif adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada instrumen investasi alternatif yang meliputi namun tidak terbatas pada Efek beragun aset,dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, reksa dana penyertaan terbatas, maupun alternatif investasi lain sesuai kebutuhan BP Tapera.
14. Kerangka Acuan Kerja adalah dokumen yang menjelaskan kebutuhan atas layanan tertentu untuk dilakukan pengadaan jasa atau kegiatan pengadaan lainnya.
15. Proposal adalah dokumen penawaran penyediaan jasa pengelolaan investasi.
16. Parameter adalah kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan dalam penilaian.
17. Panitia Pemilihan adalah unit kerja atau kelompok orang yang diberi penugasan oleh BP Tapera untuk menyelenggarakan pemilihan Manajer Investasi.
18. Tim Penilai adalah kelompok orang yang mempunyai kompetensi sesuai yang dibutuhkan baik dari pihak internal BP Tapera dan/atau pihak eksternal yang diberi penugasan oleh Komisioner untuk melakukan penilaian secara wajar, transparan, dan proporsional untuk merekomendasikan hasil pemilihan Manajer Investasi berdasarkan kriteria pemilihan yang telah ditetapkan.
19. Tim Pemutus adalah tim yang berwenang MEMUTUSKAN penunjukan Manajer Investasi, secara ex officio terdiri atas Komisioner dan Deputi Komisioner.
20. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai OJK.
21. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 13 diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
