Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank Kustodian memeriksa dokumen yang dipersyaratkan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Your Correction