Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penunjukan Bank Penampung atau Mitra Pembayaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengajuan permohonan; b. pemeriksaan dokumen; dan c. penetapan Bank Penampung atau Mitra Pembayaran.
Your Correction