Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Current Text
Penunjukan Bank Penampung atau Mitra Pembayaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengajuan permohonan;
b. pemeriksaan dokumen; dan
c. penetapan Bank Penampung atau Mitra Pembayaran.
Your Correction
