Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Kustodian menunjuk Bank Penampung atau Mitra Pembayaran untuk menerima setoran Simpanan. (2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.
Your Correction