Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Current Text
(1) Bank Kustodian menunjuk Bank Penampung atau Mitra Pembayaran untuk menerima setoran Simpanan.
(2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.
Your Correction
