Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 2. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara INDONESIA dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. 3. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. 5. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari Badan Pengelola Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan. 6. Bank Penampung adalah Bank umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan. 7. Mitra Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran untuk menerima setoran Simpanan. 8. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 9. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannnya. 10. Pengelolaan Kas adalah jasa perbankan yang disediakan untuk nasabah perusahaan dan perorangan dalam mendukung transaksi arus kas nasabah. 11. Perencanaan Kelangsungan Bisnis adalah strategi yang diciptakan untuk mengurangi dampak bencana terhadap aktivitas bisnis normal. 12. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Your Correction