Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Current Text
(1) Undangan pemilihan Bank Kustodian dikirim oleh Panitia Pemilihan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan untuk hadir dalam kegiatan penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian serta permintaan proposal
jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan dan persyaratan peserta pemilihan Bank Kustodian.
(2) Dalam kegiatan penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan melakukan tugas sebagai berikut:
a. menjelaskan bisnis operasional model pengelolaan Dana Tapera dan bisnis operasional model pengelolaan Aset BP Tapera;
b. menjelaskan rincian kebutuhan jasa layanan Bank Kustodian; dan
c. menjelaskan tata cara pemilihan Bank Kustodian.
Your Correction
