Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Current Text
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN jadwal dan rencana kerja.
(2) Proses pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengiriman undangan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan;
b. pemberian penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian;
c. penyampaian proposal jasa layanan Bank Kustodian;
d. penilaian syarat administratif;
e. pelaksanaan presentasi oleh Bank Kustodian peserta pemilihan;
f. rapat Tim Penilai atas presentasi Bank Kustodian peserta pemilihan;
g. pengumpulan nilai oleh Panitia Pemilihan;
h. rapat Tim Penilai dan rekomendasi penunjukan calon Bank Kustodian; dan
i. rapat Tim Pemutus untuk MENETAPKAN Bank Kustodian yang ditunjuk.
Your Correction
