Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Current Text
(1) Pemilihan Bank Kustodian dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang paling sedikit 3 (tiga) Bank Kustodian peserta pemilihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal jumlah peserta kurang dari 3 (tiga) Bank Kustodian, pemilihan Bank Kustodian tetap dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa di BP Tapera.
Your Correction
