Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Current Text
(1) Tim Pemutus MEMUTUSKAN dan menunjuk Bank Kustodian terpilih dengan mempertimbangkan rangkuman penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai.
(2) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
(3) Panitia Pemilihan menyampaikan Keputusan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Kustodian yang terpilih.
Your Correction
